Selama ini, model penegakkan hukum dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika seringkali bermasalah dan aparat juga tidak proporsional dalam mengatasi narkoba.
Terlebih, nanti jika menggunakan war model dengan melibatkan militer. Tentunya hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius.
Hal ini, lanjut Isnur, telah terjadi di Filipina masa Rodrigo Duterte. Saat era pemerintahannya, Duterte setempat melibatkan militer dalam penyalahgunaan narkotika, dan hasilnya tidak cukup baik karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
"MelibatkanTNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM," ujar Isnur.
Bahaya lain dari RUU TNI adanya revisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR.
TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004.
RUU TNI ingin menghilangkan peran parlemen sebagai wakil rakyat. Tentunya, lanjut Isnur, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri.
Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.
Baca Juga: YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
“Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji,” ungkapnya.