Ketua DPC Hanura OKU M Fahrudin Ditangkap KPK, Harta Fantastisnya Terungkap

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 16:20 WIB
Ketua DPC Hanura OKU M Fahrudin Ditangkap KPK, Harta Fantastisnya Terungkap
Anggota DPRD M Fahrudin tertangkap OTT KPK kasus suap OKU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama M Fahrudin kini menjadi sorotan tajam setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Politisi Partai Hanura ini menjadi tersangka dalam skandal suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD OKU, Fahrudin memiliki peran strategis dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, terutama dalam menentukan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari APBD.

Posisi ini memberinya pengaruh besar, termasuk dalam mengalokasikan proyek yang kini disorot karena dugaan bancakan anggaran.

Nama Fahrudin sendiri bukanlah sosok asing di dunia politik OKU. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura OKU dengan Harta kekayaan mencapai Rp1,9 miliar.

Ia dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Partai Hanura dan bahkan mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan langsung dari Sekjen DPP Hanura, Benny Rhamdani, di Jakarta.

KPK mengungkap bahwa dalam pembahasan ini, ia bersama beberapa anggota DPRD lainnya meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik dengan nilai Rp 40 miliar yang akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Dari proyek tersebut, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20 persen, dengan total uang suap yang disepakati mencapai Rp 7 miliar.

Anggota DPRD M Fahrudin terjaring OTT KPK di OKU
Anggota DPRD M Fahrudin terjaring OTT KPK di OKU

Menjelang Idul Fitri, Fahrudin bersama dua rekannya, Ferlan Juliansyah dan Umi Hartati, menagih bagian mereka ke Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Baca Juga: Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan

Pada 13 Maret, uang sebesar Rp 2,2 miliar diserahkan oleh pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Fahrudin dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut dartar harta kekayaan yang dimiliki Ketua DPC Hanura OKU tersebut

DATA PRIBADI

1. Nama : M. FAHRUDDIN
2. Jabatan : CALON ANGGOTA DPRD
3. NHK : 532682

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 300.000.000
1. Tanah Seluas 11380 m2 di KAB / KOTA BATURAJA, HASIL
SENDIRI Rp. 300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 7.500.000
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2012, HASIL
SENDIRI Rp. 7.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.620.533.472
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.928.033.472

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.928.033.472

Namun, kini karier politiknya berada di ujung tanduk setelah terjerat kasus korupsi yang menyeret banyak pejabat di lingkungan DPRD OKU.

Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK serta nasib proyek-proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik kotor ini. Akankah kasus ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan skandal korupsi yang lebih besar di OKU?

Anggota DPRD OKU tertangkap OTT KPK, Ferlan Juliansyah punya utang Rp1,2 Miliar [ANTARA]
Anggota DPRD OKU tertangkap OTT KPK, Ferlan Juliansyah punya utang Rp1,2 Miliar [ANTARA]

KPK tahan 6 orang

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diguncang skandal korupsi yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif ke dalam jerat hukum.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (15/3), tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU tertangkap basah terlibat praktik korupsi.

Modusnya, para wakil rakyat ini meminta jatah proyek dalam pembahasan APBD 2025, yang kemudian disulap menjadi ajang suap dan pemotongan anggaran.

Selain itu, KPK juga menahan dua orang yang merupakan kontraktor atau rekanan pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI