Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

Senin, 17 Maret 2025 | 16:18 WIB
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Buruh Sritex. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks buruh Sritex kembali meneken kontrak seusai ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen perusahaan tekstil yang sempat merajai Asian Tenggara itu. Penandatangan kontrak eks pegawai Sritex turut diawasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli  di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (17/3/2025).

"Hari ini saya hadir ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.

Ia mengatakan sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group," katanya.

Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]
Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]

Ia memastikan hari ini terkonfirmasi telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja ex-pekerja Sritex Group untuk bekerja kembali dengan investor baru.

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," katanya.

Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.

"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," katanya.

Baca Juga: Kendala KMP Portlink III Hingga Tabrak Moveable Bridge Dermaga Eksekutif Terungkap, Ternyata..

Disinggung soal kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.

"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kami serahkan domainnya ke investor," katanya.

Menaker Yassierli sebelumnya menyampaikan para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Yassierli mengacu langkah yang akan dilakukan kurator.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya juga memastikan akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK Sritex Group.

Hak-hak pekerja itu berupa pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepastian pemenuhan hak pekerja eks Sritex disampaikan, "Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi," kata Noel.

Adapun Kemnaker akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh kurator.

"Tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia mendapatkan JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan JHT," tutur Noel, Selasa (4/3/2025).

Noel menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi rencana kurator yang ingin kembali merekrut kembali pekerja ex Sritex dalam dua minggu ke depan.

"Kemarin kurator kan menjanjikan dua minggu ke depan ada rekrutmen baru ya. Itu kurator ya karena ini sudah domainnya di kurator ya kita tinggal menunggu aja apa yang menjadi solusi ke depan. Yang pasti kita akan mencoba memantau proses-prosesnya," kata Noel.

Sritex (YouTube/Halo Sritex)
Sritex (YouTube/Halo Sritex)

Meski telah di-PHK, pencarian hak-hak buruh Sritex melalui BPJS Ketenagakerjaan diklaim telah menemukan titik terang. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IX, Obon Tabroni. 

Mantan aktivis buruh, menegaskan bahwa proses pencairan telah menunjukkan perbaikan signifikan.

"Alhamdulillah, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan baik. Pihak BPJS telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas," ujar Obon dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (15/3/2025).

Bahkan, ia memastikan bahwa semua hak-hak pekerja bisa diselesaikan sebelum lebaran.

"Kami memastikan sebelum Lebaran, semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang nilainya dinaikkan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Para pekerja merasa sangat senang,” katanya.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Obon menegaskan bahwa hak-hak lain seperti THR, pesangon, dan tunjangan lainnya akan terus dikawal oleh DPR dan pemerintah.

"Kami tidak akan berhenti memastikan semua hak mantan pekerja PT Sritex terpenuhi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI