Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

Senin, 17 Maret 2025 | 16:18 WIB
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Buruh Sritex. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kami serahkan domainnya ke investor," katanya.

Menaker Yassierli sebelumnya menyampaikan para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Yassierli mengacu langkah yang akan dilakukan kurator.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya juga memastikan akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK Sritex Group.

Hak-hak pekerja itu berupa pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepastian pemenuhan hak pekerja eks Sritex disampaikan, "Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi," kata Noel.

Adapun Kemnaker akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh kurator.

"Tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia mendapatkan JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan JHT," tutur Noel, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Kendala KMP Portlink III Hingga Tabrak Moveable Bridge Dermaga Eksekutif Terungkap, Ternyata..

Noel menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi rencana kurator yang ingin kembali merekrut kembali pekerja ex Sritex dalam dua minggu ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI