YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?

Senin, 17 Maret 2025 | 16:18 WIB
YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi pelaporan terhadap anggota masyarakat sipil yang menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil karena menolak Revisi UU TNI.

"Kami melihat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi suara kritis masyarakat dalam menolak revisi UU TNI," kata Isnur kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Isnur juga mengatakan bahwa laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap koalisi masyarakat sipil keliru dan seharusnya tidak diproses pihak kepolisian.

Namun, Isnur sangat menyayangkan, laporan tersebut malah langsung direspon oleh pihak kepolisian.

"Ironisnya, justru upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) melalui laporan pidana tersebut langsung disambut oleh Kepolisian," jelasnya.

Kekinian, lanjut Isnur,  Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap KontraS.

"Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut," jelasnya.

Isnur menegaskan bahwa proses revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah dinilai merugikan rakyat.

Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

Pasalnya, revisi UU TNI bermuatan tentang Dwifungsi TNI yang akan membahayakan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI