Berkas Perkara Diserahkan ke JPU, Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Segera Dibawa ke Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 | 15:59 WIB
Berkas Perkara Diserahkan ke JPU, Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Segera Dibawa ke Pengadilan
Tersangka kasus korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Tersangka kasus korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.

Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Baca Juga: 'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Ungkap Kondisi Terkini Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI