Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.
Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Acara digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Mendagri mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” katanya.
Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).
“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah 2 tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah 3 dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. “Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.
Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat. Sebab, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat. “Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.