Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

Senin, 17 Maret 2025 | 15:07 WIB
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
Kantor KontraS Diteror OTK usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu, Laporkan Saja. [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketika saya tanya, dari mana mas? ‘Media’,” kata Andrie, kepada Suara.com, lewat sambungan telepon, Minggu.

Sementara satu orang lainnya, kata Andrie, dilihat oleh temannya. Ia tidak terlalu persis melihatnya.

Andrie tidak turun ke bawah untuk menemui mereka. Pasalnya, janggal jika awak media datang ke kantor Kontras tengah malam. Terlebih, saat itu, mereka tidak menyebutkan nama dan asal media tempat mereka bekerja.

“Saya kemudian langsung masuk ke dalam, tutup pintu dan tidak menemui mereka, karena menurut kami agaknya janggal kalau media tengah malam Kemudian seolah-olah terus memaksa masuk,” jelasnya.

Aksi teror lain yang sempat dirasakan oleh Andrie yakni dengan mendapat telepon dari nomor-nomor yang tidak dikenal sebayak 3 kali.

Dua di antaranya telepon menggunakan jaringan selular, sementara satu kali lewat aplikasi WhatsApp.

Satpam Lapor Polisi

Imbas aksi penggerudukan rapat RUU TNI oleh koalisi masyarakat sipil, salah satu Satpam Hotel Fairmont Jakarta, RYR membuat laporan ke polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.

Baca Juga: Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI