Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:34 WIB
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Video viral memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh petugas karena TNKB-nya tidak berlaku, Sabtu (15/3/2025). (tangkap layar ig @depokinfo24jam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet dihebohkan oleh beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan petugas polisi lalu lintas diduga melakukan pungutan liar alias pungli saat memberhentikan seorang pengendara mobil.

Terkait itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan petugas yang berada di dalam video tersebut tengah memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB, namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu (uang) kepada petugas," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Petugas tersebut kata Argo, menolak saat hendak diberikan sejumlah uang dari pengendara yang melanggar.

"Namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," kata Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebut kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.

"Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat itu melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan dengan pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya," katanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan ternyata benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya juga sudah memanggil petugas Bripka R dan Briptu E untuk melakukan klarifikasi kepada pelanggar berinisial IC.

Baca Juga: Brand Value Meningkat, BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Dari hasil pemeriksaan pada petugas, disebutkan tidak ada anggotanya yang meminta uang.

"Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota. Petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural," katanya.

Selain itu Argo juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penggugah video berinisial AH.

"Motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila videonya viral serta menjadi polemik," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun @depokinfo24jam. Dalam video tersebut terlihat dua anggota polisi sedang memberhentikan seorang pengendara mobil.

Dalam video tersebut terlihat pengendara tersebut menghampiri pintu depan mobil di sebelah kiri untuk mengambil sesuatu dan memberikan kepada anggota polisi tersebut namun terlihat polisi menolak.

"Kepada Netizen, plisss positif saja mikirnya, jangan negatif, ini lagi puasa, mau lebaran," tulis akun tersebut.

Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya beredar kabar STNK pengendara yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut nantinya juga akan disita oleh pihak kepolisian.

Nantinya data kendaraan yang sudah dihapus pihak kepolisian maka secara otomatis akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya alias bodong. Jika hal ini sudah dilakukan, alias dihapus oleh Samsat, maka identitas kendaraan disebut tidak akan bisa bisa dipulihkan.

Berdasarkan aturan, penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI