SUBSTANSI BARU
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 6)
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025