Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 3)
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 4)
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.