Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:28 WIB
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(Ayat 4)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(Ayat 6)

Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

Keterangan: Penambahan ayat baru untuk mengatur pensiunan perwira dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi

(Ayat 7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

Keterangan:
Penambahan Penambahan ayat baru untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira komponen cadangan yang berasal dari pensiunan dalam rangka mobilisasi.

Pasal yang disetujui Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI

PERUBAHAN SUBSTANSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI