(Ayat 1)
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Disetujui
Panja tanggal 15 Maret 2025
Catatan:
Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
(2) Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan untuk pasal yang mengatur usia pensiun prajurit sebagai berikut:
Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit
- RUU usulan inisiatif DPR
(Ayat 1)
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.