Suara.com - Panitia Kerja (Panja) DPR RI sampai saat ini masih membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Pembahasan itu dilanjutkan setelah sebelumnya Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).
Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang sampai saat ini menjadi perhatian publik, antara lain yang mengatur soal jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang telah disahkan Panja pada Sabtu (15/3), dijelaskan RUU yang diusulkan pemerintah dalam dua pasal tersebut.
Berikut daftar usulan RUU yang diajukan pemerintah dan DPR yang dibahas dalam rapat Panja:
Pasal 47 tentang jabatan sipil
- RUU usulan inisiatif DPR
(Ayat 1)
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
(Ayat 2)