Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ini, yang diperuntukkan bagi ASN pusat, daerah, serta pensiunan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana THR tahun ini terdiri atas Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah.
Suahasil juga memastikan bahwa THR PNS 2025 bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh), karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Lantas, siapa saja ASN yang tak terima THR 2025?
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.
Sementara itu, ASN yang tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang aktif, termasuk calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen THR ASN 2025 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Bagi calon PNS, terdapat perbedaan dalam komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR PNS 2025 dan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
![Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/30043-thr.jpg)
Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pegawai juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) dari 0-32 tahun:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Ketentuan Tunjangan dan TPP PNS
Tunjangan bagi PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan di setiap instansi. Untuk TPP, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok lebih tinggi.
Sedangkan tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.
Selain itu, terdapat tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang tunai, yaitu 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Dengan ketentuan ini, besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan menyesuaikan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025?
Pemerintah memastikan pencairan THR ASN 2025 dilakukan sesuai jadwal, memberikan tunjangan kepada berbagai kategori aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan ini diberikan kepada sejumlah kelompok pegawai, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR ASN 2025 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Calon PNS (CPNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan dan penerima pensiun
Cara Mengelola THR dengan Bijak
Agar tunjangan ini lebih bermanfaat, berikut beberapa langkah pengelolaan THR ASN 2025:
Prioritaskan kebutuhan pokok
Gunakan THR untuk belanja kebutuhan esensial seperti makanan dan pembayaran tagihan.
Sisihkan untuk tabungan
Alokasikan sebagian dana untuk tabungan atau dana darurat guna kebutuhan mendesak di masa depan.
Berbagi dengan keluarga
Gunakan sebagian THR untuk membantu keluarga yang membutuhkan atau untuk kegiatan sosial.
Hindari pengeluaran berlebihan
Kendalikan pengeluaran agar THR tidak habis untuk pembelian barang yang kurang penting.
Pemerintah berharap kebijakan THR ASN 2025 ini dapat meringankan beban finansial para penerima menjelang hari raya. Pastikan untuk mengecek rekening Anda pada 17 Maret 2025 dan manfaatkan THR ASN 2025 dengan bijak.