Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Ketentuan Tunjangan dan TPP PNS

Tunjangan bagi PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan di setiap instansi. Untuk TPP, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok lebih tinggi.

Sedangkan tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

Selain itu, terdapat tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang tunai, yaitu 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Dengan ketentuan ini, besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan menyesuaikan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025?

Pemerintah memastikan pencairan THR ASN 2025 dilakukan sesuai jadwal, memberikan tunjangan kepada berbagai kategori aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan ini diberikan kepada sejumlah kelompok pegawai, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI