Sementara itu, ASN yang tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang aktif, termasuk calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen THR ASN 2025 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Bagi calon PNS, terdapat perbedaan dalam komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR PNS 2025 dan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
![Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/30043-thr.jpg)
Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pegawai juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.