Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian
Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:
- Bekerja 6 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12
- Bekerja 5 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12
Contoh (5 hari kerja/minggu):
Baca Juga: Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah
- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000