Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 13:30 WIB
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Ilustrasi ChatGPT suasana kantor saat perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan merayakan Idul Fitri [Suara.com/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Perjuangan Buruh untuk THR (1958-1960)

Pekerja swasta tidak mendapat THR, sehingga muncul tuntutan dari para buruh agar mereka juga menerima tunjangan serupa.

Tahun 1958, muncul aksi mogok kerja oleh buruh yang menuntut adanya THR.

Pada 1960, tuntutan buruh mulai diperhatikan, meskipun belum ada aturan resmi tentang THR.

3. THR Resmi Ditetapkan (1970-an)

Pada tahun 1970, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.

Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

4. Regulasi THR Semakin Kuat (1994 - Sekarang)

Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih memperjelas aturan THR.

Baca Juga: Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

Tahun 2016, aturan ini diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR dan waktu pembayarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI