Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

Senin, 17 Maret 2025 | 13:04 WIB
Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas
Tampang tiga anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil viral di media sosial. (tangkapan layar/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa satu dan dua tidak mengenali korban dan para saksi. "Sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaan," ujar Hartono.

Hartono menyebutkan, situasi saat itu tidak kondusif dimana terdakwa dua Akbar dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa satu Bambang harus melepaskan tembakannya.

"Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan," kata Hartono.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

"Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-ringannya atau setidaknya seadil-adilnya serta dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana," katanya.

Ancaman Dipecat hingga Dibui Seumur Hidup

Dua terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL pada kasus penembakan bos penyewaan (rental) mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada Saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI