Suara.com - Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta divonis bebas karena merasa tidak bersalah.
Pernyataan itu disampaikam pengacara para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Adapun tiga terdakwa tersebut adalah nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan.
![Ilustrasi penganiayaan bos rental mobil dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/20/59426-ilustrasi-penganiayaan-bos-rental-mobil.jpg)
Hartono mengatakan, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Terdakwa setelah kejadian langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.
"Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menjelaskan, ketidaktepatan tindak pidana atas dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Hal itu mengacu terhadap tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

"Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," katanya.