Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Kasus Berat, Pasti Dipecat

Senin, 17 Maret 2025 | 12:49 WIB
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Kasus Berat, Pasti Dipecat
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Senin (17/3/2025) hari ini sedang menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, Fajar berpeluang besar dipecat sebagai anggota Polri.

“Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata anam, di Mabes Polri, Senin.

Menurut Anam, kemungkinan putusan terhadap Fajar bisa diumumkan hari ini oleh komisi etik.

“Hari ini, kemungkinan besar hari ini (diumumkan hasil putusan Komisi Etik),” ucapnya.

Dia bilang, dalam perkara ini yang paling penting bukannya soal pelanggaran etik. Namun anatomi dan konstruksi peristiwa ini terjadi.

“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat.....peristiwa, dan ini akan menjadi satu foundamen juga penting dalam konteks tindak pidannya,” kata Anam.

Sejauh ini, Anam melihat jika anatomi konstruksi peristiwa sudah cukup terurai. Bahkan sampai Fajar mengunggah kasus ini ke darkweb pun telah terungkap.

“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalkan ada monetize misalnya kalau videonya diupload dan sebagainya,” ujar dia.

Baca Juga: LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya

Ancaman Seumur Hidup

Anam mengatakan, berdasarkan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman untuk para pelaku kejahatan anak maksimal adalah 15 tahun.

Namun, karena Fajar merupakan seorang pejabat di kepolisian wilayah, makanbisa ditambah seberat 1/3 dari hukuman maksimal. Atau 20 tahun aliass seumur hidup.

“Korbannya anak-anak, mengakibatkan kerusakan gede atau jumlahnya dari satu, bisa dikenakan hukuman seumur hidup. Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup, jadi itu yang penting,” katanya.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Fajar sebelumnya, diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa berusia 20 tahun.

Aksi cabul itu kemudian direkam dan diunggah di darkweb agar bisa dinikmati oleh member forum pedofilia.

Selain itu, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan  bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga memastikan terus mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Ia mengatakan para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI