Suara.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Senin (17/3/2025) hari ini sedang menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, Fajar berpeluang besar dipecat sebagai anggota Polri.
“Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata anam, di Mabes Polri, Senin.
Menurut Anam, kemungkinan putusan terhadap Fajar bisa diumumkan hari ini oleh komisi etik.
“Hari ini, kemungkinan besar hari ini (diumumkan hasil putusan Komisi Etik),” ucapnya.
Dia bilang, dalam perkara ini yang paling penting bukannya soal pelanggaran etik. Namun anatomi dan konstruksi peristiwa ini terjadi.
“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat.....peristiwa, dan ini akan menjadi satu foundamen juga penting dalam konteks tindak pidannya,” kata Anam.
Sejauh ini, Anam melihat jika anatomi konstruksi peristiwa sudah cukup terurai. Bahkan sampai Fajar mengunggah kasus ini ke darkweb pun telah terungkap.
“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalkan ada monetize misalnya kalau videonya diupload dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
Ancaman Seumur Hidup