Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masuk dalam kategori rentan atau merah.
Hal itu disampaikan Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan alias OTT di Kabupaten OKU.
“Pada kerangka pencegahan korupsi, hal tersebut juga terkonfirmasi dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten OKU yang masih dalam kategori rentan atau merah. Di mana tahun 2024 lalu meraih skor 63,11,” kata Budi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Dia memerinci bahwa pada komponen internal di Kabupaten OKU, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi dua aspek dengan skor terendah.

Budi menjelaskan pengelolaan SDM di Kabupaten OKU mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07.
“Pada komponen eksternal, aspek pencegahan korupsi juga menjadi yang terendah dengan skor 76,99,” ujar Budi.
“Demikian halnya pada komponen eksper yang memberikan skor 66,54, yang diperoleh dari penilaian kelompok pemantau yang mewakili publik, serta kelompok pengamatan melekat,” tandas dia.
Minta Jatah Fee Sebelum Lebaran
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Korupsi DPRD OKU: Jatah Fee, Pencairan Proyek hingga OTT KPK
Dia mengatakan, anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.