Penolakan RUU TNI Ramai di Medsos, Dasco Bantah Soal Dwifungsi: Kita Jaga Supremasi Sipil

Senin, 17 Maret 2025 | 12:31 WIB
Penolakan RUU TNI Ramai di Medsos, Dasco Bantah Soal Dwifungsi: Kita Jaga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika Komisi I DPR RI bersama Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam Revisi Undang-Undang TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.

Awalnya Dasco menyampaikan jika pihaknya memang sudah melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap RUU TNI. Untuk itu, pihaknya langsung menggelar konferensi pers.

"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media social itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.

"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.

Ia membantah jika dwifungsi TNI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.

"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujarnya.

"Dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," sambungnya.

Dasco sebelumnya juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.

Hal itu disampaikan Dasco lewat konferensi persnya menanggapi polemik RUU TNI yang jadi sorotan publik.

"Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (tengah) (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (tengah) (Suara.com/Bagaskara)

Elite Partai Gerindra ini mengklaim pembahasan revisi UU TNI telah dilakukan sejak lama.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah brlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan jika DPR RI dalam pembahasan RUU TNI sudah melibatkan partisipasi publik.

"Dan itu kemudian dibahas di komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," pungkasnya.

Sebelumnya koalisi masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup yang dilakukan Komisi I DPR RI di hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Mereka memprotes soal rapat tersebut dilakukan tertutup, terkesan menyembunyikan sesuatu dari publik.

Saat merangsek masung ke dalam ruang rapat mereka langsung ditarik dan didorong oleh orang yang disinyalir sebagai prokoler.

Diketahui berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini, ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Nantinya saat revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kata Pakar

Rencana DPR lakukan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dapat penolakan dari publik karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan dalam RUU TNI itu yang memang harus disoroti.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. [Suara.com/Dea]
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. [Suara.com/Dea]

Salah satu yang krusial ialah potensi adanya bisnis militer, hal serupa yang juga pernah terjadi ketika masa orde baru.

Bivitri menjelaskan bahwa aturan dalam UU TNI memang tidak tertulis secara rinci mengenai bisnis militer. Akan tetapi, dia meminta publik untuk memahami arti UU secara lebih luas.

"Kita kalau membaca undang-undang itu memang harus beyond text, harus melampaui apa yang tertulis. Karena misalnya saja kalau untuk bisnis militer itu memang kata-katanya tidak seperti misalnya semua TNI, anggota TNI bisa melakukan bisnis, nggak seperti itu. Tapi hanya kata-kata yang pada intinya memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi," kata Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.

"Sehingga kemudian yang disampaikan kepada masyarakat adalah misalnya, oh ini untuk istri prajurit yang harus buka warung. Padahal kita paham maksudnya bukan itu," Bivitri menambahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI