DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

Senin, 17 Maret 2025 | 12:28 WIB
DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.

Diketahui, gelombang protes dari kalangan masyarakat terhadap pembahasan RUU TNI makin membesar. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap RUU TNI ini bisa menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa orde baru alias Orba. 

Dasco sebelumnya juga turut menanggapi soal aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang sempat menggeruduk lokasi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Terkait itu, Elite Partai Gerindra ini membantah soal adanya kebut-mengebut RUU TNI oleh DPR. Dia mengeklaim pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.

Hak itu disampaikan Dasco lewat konferensi persnya menanggapi polemic RUU TNI yang jadi sorotan publik.

"Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Elite Partai Gerindra ini mengklaim pembahasan revisi telah dilakukan sejak lama.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah brlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan jika DPR RI dalam pembahasan RUU TNI sudah melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga: THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

"Dan itu kemudian dibahas di komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI