Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal Panitia Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat konsinyering membahas Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.
Dasco mengklaim pihaknya bukan bermaksud diam-diam menggelar rapat. Menurutnya, rapat itu sendiri digelar secara terbuka dan sesuai mekaniame yang ada.
"Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah tapat terbuka. Boleh dilihat diagenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, konsinyering dalam setiap pembentukan Undang-Undang ada aturan mekanismenya. "Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengungkapkan sebenarnya rencananya konsinyering di Hotel Fairmont sedianya berlangsung 4 hari namun harus dipersingkat menjadi 2 hari karena alasan efisiensi.
"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," ujarnya.
Sementara itu, Dasco pun menjelaskan alasan mengapa konsinyering dilakukan dalam RUU TNI.
![Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/18976-aktivis-kontras.jpg)
"Walau cuma 3 pasal tapi pembahasannya itu memrlukan waktu karena dari sisi naskag akademik dan lain-lain itu pelru juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga dieprlukan konsiyering," kata dia.
Sebelumnya Dasco juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Baca Juga: Mengintip Isi Garasi Utut Adianto yang Pimpin Komisi I DPR Kebut RUU TNI
Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu. Hak itu disampaikan Dasco lewat konferensi persnya menanggapi polemic RUU TNI yang jadi sorotan publik.
"Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Elite Partai Gerindra ini mengklaim pembahasan revisi telah dilakukan sejak lama.
"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah brlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan jika DPR RI dalam pembahasan RUU TNI sudah melibatkan partisipasi publik.
"Dan itu kemudian dibahas di komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," pungkasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup yang dilakukan Komisi I DPR RI di hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka memprotes soal rapat tersebut dilakukan tertutup, terkesan menyembunyikan sesuatu dari publik.
Saat merangsek masung ke dalam ruang rapat mereka langsung ditarik dan didorong oleh orang yang disinyalir sebagai prokoler.
Sebelumnya, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Diprotes
Rencana DPR lakukan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dapat penolakan dari publik karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan dalam RUU TNI itu yang memang harus disoroti.

Salah satu yang krusial ialah potensi adanya bisnis militer, hal serupa yang juga pernah terjadi ketika masa orde baru.
Bivitri menjelaskan bahwa aturan dalam UU TNI memang tidak tertulis secara rinci mengenai bisnis militer. Akan tetapi, dia meminta publik untuk memahami arti UU secara lebih luas.
"Kita kalau membaca undang-undang itu memang harus beyond text, harus melampaui apa yang tertulis. Karena misalnya saja kalau untuk bisnis militer itu memang kata-katanya tidak seperti misalnya semua TNI, anggota TNI bisa melakukan bisnis, nggak seperti itu. Tapi hanya kata-kata yang pada intinya memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi," kata Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.
"Sehingga kemudian yang disampaikan kepada masyarakat adalah misalnya, oh ini untuk istri prajurit yang harus buka warung. Padahal kita paham maksudnya bukan itu," Bivitri menambahkan.
Implikasi dari aturan itu sebenarnya berkaitam dengan pasal modal untuk membuka kembali peluang adanya bisnis militer. Bivitri mengingatkan kalau hal seperti itu sudah pernah terjadi ketika masa orde baru. Hingga akhirnya pada awal tahun 2000 dibentuk satu satgas untuk membereskan bisnis militer yang diketuai oleh akademisi Erry Riyana Hardjapamekas.