Usai Digeruduk Aktivis karena Bahas di Hotel, Dasco: Tak Ada Kebut Mengebut Dalam Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 | 11:50 WIB
Usai Digeruduk Aktivis karena Bahas di Hotel, Dasco: Tak Ada Kebut Mengebut Dalam Revisi UU TNI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. [Suara.com/Yaumal]

Mereka memprotes soal rapat tersebut karena dilakukan tertutup, terkesan menyembunyikan sesuatu dari publik.

Saat merangsek basung ke dalam ruang rapat mereka langsung ditarik dan didorong oleh orang yang disinyalir sebagai prokoler.

Sebelumnya, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Penjelasan Kapuspen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, telah menjelaskan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) bakal diatur dengan ketat.

Hal itu nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Hariyanto mengatakan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca Juga: Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI