Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025). THR ini sekaligus cair bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri dan hakim.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pencairan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ASN 2025.
Anggaran ini diperuntukkan bagi ASN pusat dan daerah, serta pensiunan.
![THR Pensiunan cair. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/50143-thr.jpg)
"Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, dengan rincian Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah," ujar Suahasil dalam konferensi pers.
Selain itu, Suahasil memastikan bahwa THR ASN 2025 yang diberikan kepada PNS hingga pensiunan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh).
"Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Besaran THR Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan ASN setara dengan gaji pokok bulanan mereka. Kabar ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Jumlah THR pensiunan ASN 2025 ditentukan berdasarkan golongan saat masih aktif bekerja. Berikut detailnya:
Pensiunan PNS Golongan 1
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan 2
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan 3
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
- Pensiunan PNS Golongan 4
Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, THR ASN 2025 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Calon PNS (CPNS)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima THR ASN 2025, antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR ASN 2025, dengan syarat:
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR
- Ditentukan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku
Cara Mengelola THR
- Prioritaskan kebutuhan pokok
Gunakan THR untuk belanja kebutuhan esensial seperti makanan dan pembayaran tagihan.
- Sisihkan untuk tabungan
Alokasikan sebagian dana untuk tabungan atau dana darurat.
- Berbagi dengan keluarga
Gunakan sebagian THR untuk membantu keluarga yang membutuhkan.
- Hindari pengeluaran berlebihan
Hindari pembelian barang yang kurang penting agar THR lebih bermanfaat.
Pemerintah berharap kebijakan pemberian THR ASN 2025 ini dapat meringankan beban finansial para pensiunan menjelang hari raya. Pastikan untuk mengecek rekening Anda pada 17 Maret 2025 dan gunakan THR pensiunan ASN 2025 dengan bijak.