THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

Riki Chandra
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
THR Pensiunan cair mulai Senin (17/3/2025). [Dok. Antara]

Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025). THR ini sekaligus cair bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri.

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025). THR ini sekaligus cair bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri dan hakim.

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pencairan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.

Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ASN 2025.

Baca Juga: Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang

Anggaran ini diperuntukkan bagi ASN pusat dan daerah, serta pensiunan.

THR Pensiunan cair. [Dok. Antara]
THR Pensiunan cair. [Dok. Antara]

"Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, dengan rincian Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah," ujar Suahasil dalam konferensi pers.

Selain itu, Suahasil memastikan bahwa THR ASN 2025 yang diberikan kepada PNS hingga pensiunan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh).

"Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Besaran THR Pensiunan Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan ASN setara dengan gaji pokok bulanan mereka. Kabar ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.