Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 11:26 WIB
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
Tangkapan layar diskusi bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Kamis (9/1/2025).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan RI menyatakan cara paling efektif menghukum koruptor bukanlah hukuman mati. Namun ada hukuman lain yang paling efektif dan ditakuti para koruptor, apa itu?

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera.

"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati," kata Pujiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

Dengan demikian, kata Pujiyono, hukuman mati tidak berkorelasi positif pada angka CPI tinggi.

"Karena korupsi bukan hanya menghukum orang melakukan korupsi, tetapi efeknya menjadi tidak korupsi," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, mengenai kemungkinan penyitaan aset koruptor oleh negara, Ia mengatakan sampai saat ini belum didukung dengan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu itu bisa memaksimalkan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini penyidik diberi kewenangan lebih maksimal," katanya.

Namun, tambah Pujiyono, tetap lebih maksimal menggunakan UU Perampasan Aset.

"Sementara bisa pakai UU Tipikor, pakai UU TPPU. Itu bisa dilakukan. Selama ini kita terkendala kewenangan penyitaan. Bahkan beberapa kewenangan penyitaan tidak mengarah ke kasusnya. Jadi, pidana pokoknya, tracking money mengarah ke sana, tetapi pidana pokok tidak mengarah ke sana," katanya.

Baca Juga: Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya

Sementara itu, jika aset dilarikan ke luar negeri, untuk melakukan penyitaan maka penyidik juga harus mengantongi izin dari Kementerian Hukum terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI