"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.
Diketahui, Kejagung kini tengah genjar menelisik sejumlah kasus korupsi besar. Mulai dari soal kasus timah, hingga terkini adalah kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung baru saja memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Oleh penyidik, Ahok disebut dicecar 14 pertanyaan.
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Selain itu, penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Kejagung Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK: Bukan yang Pertama
Menurut Harli, bahwa kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok usai mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.