Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyatakan, telah melakukan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
"Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut.
"Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Pujiyono mengatakan, bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.
"Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Baca Juga: Respons Kejagung Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK: Bukan yang Pertama
Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.