CEK FAKTA: PDIP Dibubarkan Pemerintah karena Semua Petingginya Korupsi

Bella Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 10:48 WIB
CEK FAKTA: PDIP Dibubarkan Pemerintah karena Semua Petingginya Korupsi
Unggahan yang mengklaim bahwa PDIP dibubarkan oleh pemerintah. Namun, faktanya, judul tersebut tidak sesuai dengan isi video. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, memang ada kabar yang mengaitkan PDIP dengan kasus hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan suap kepada salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang juga melibatkan Harun Masiku, sosok yang hingga kini masih buron.

Susunan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang hadapi persidangan. (Suara.com/Dea)
Susunan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang hadapi persidangan. (Suara.com/Dea)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam struktur kepemimpinan PDIP. Namun, tidak ada kaitan langsung antara penetapan tersangka Hasto dengan narasi pembubaran partai.

Aturan Hukum terkait Pembubaran Partai Politik di Indonesia?

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, ada ketentuan jelas yang mengatur hal ini.

Partai politik hanya dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, ideologi, asas, tujuan, atau program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, kegiatan partai politik atau akibat dari kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945. Dalam kasus PDIP, tidak ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan bahwa partai ini melanggar salah satu dari ketentuan tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan individu tertentu dalam partai, seperti Hasto Kristiyanto, memang menjadi pukulan tersendiri bagi citra PDIP.

Namun, secara hukum, hal ini tidak serta merta menjadi dasar untuk membubarkan sebuah partai politik.

Baca Juga: Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Proses pembubaran partai adalah ranah Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan sepihak dari pemerintah, dan harus melalui prosedur hukum yang ketat serta bukti yang kuat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI