Suara.com - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kabar gembira bagi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, bagaimana dengan para pensiunan ASN dan TNI/Polri? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR? Jawabannya adalah ya!
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ini dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.
Bagi para pensiunan, besaran THR yang akan diterima setara dengan gaji pokok bulanan mereka. Ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Besaran THR Pensiunan ASN
Besaran THR untuk pensiunan ASN disesuaikan dengan golongan mereka saat masih aktif bekerja. Berikut rinciannya:
Pensiunan PNS Golongan 1
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan 2
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan 3
Baca Juga: Cara Cek Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Terbaru, Jangan Sampai Telat!
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan 4