Menjelang Idul Fitri, Fahrudin bersama dua rekannya, Ferlan Juliansyah dan Umi Hartati, menagih bagian mereka ke Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Pada 13 Maret, uang sebesar Rp 2,2 miliar diserahkan oleh pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Fahrudin dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
![Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan sebagai tersangka suap infrastuktur [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/16/47685-tiga-anggota-dprd-oku-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-infrastuktur.jpg)
3. Umi Hartati
Nama Umi Hartati menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Umi yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga terlibat dalam kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, ia bertanggung jawab dalam bidang perekonomian dan keuangan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Di internal PPP, Umi dikenal sebagai salah satu kader yang aktif memperjuangkan berbagai kebijakan ekonomi dan pembangunan di OKU.
Baca Juga: KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
Namun, kiprahnya sebagai legislator kini tercoreng setelah terseret dalam skandal korupsi yang mencoreng citra DPRD OKU.