Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 20:53 WIB
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan tersangka suap infrastuktur [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan sebagai tersangka suap infrastuktur [YouTube]
Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan sebagai tersangka suap infrastuktur [YouTube]

Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.

Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

Nama M Fahrudin mendadak menjadi perhatian publik setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

M Fahrudin dikenal sebagai politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang cukup berpengaruh di OKU. 

Penyerahan SK pengangkatan Fahrudin sebagai Ketua DPC Hanura OKU dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Hanura Benny Rhamdani di Jakarta.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD OKU, Fahrudin memiliki pengaruh besar dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

KPK mengungkap bahwa dalam pembahasan ini, ia bersama beberapa anggota DPRD lainnya meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik dengan nilai Rp 40 miliar yang akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar.

Baca Juga: KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar

Dari proyek tersebut, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20 persen, dengan total uang suap yang disepakati mencapai Rp 7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI