Ia menawarkan sembilan proyek strategis kepada Fauzi dan Ahmad dengan syarat commitment fee sebesar 22 persen—2 persen untuk dinasnya dan 20 persen untuk DPRD.
Proyek-proyek ini pun seolah sudah diatur sejak awal, dengan kesepakatan gelap yang menguntungkan para pejabat daerah.
Menjelang Idul Fitri, drama korupsi ini mencapai klimaks ketika tiga anggota DPRD, yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.
Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang suap sebesar Rp 2,2 miliar sebagai bagian dari komitmen yang sudah disepakati.
Namun, skenario yang mereka bangun runtuh seketika ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan membongkar skema permainan uang haram yang telah dirancang rapi.
Konsekuensi hukum kini menanti para pelaku dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.
Akibat perbuatannya, pihak Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan anggota dewan, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK