Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemotongan anggaran proyek.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (15/3) mengungkap modus permainan anggaran yang melibatkan legislatif dan eksekutif daerah, di mana jatah proyek diduga menjadi bancakan para pejabat.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan enam tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan proyek di Dinas PUPR OKU.
Mereka yang terjaring tangkap tangan di OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap skandal yang bermula dari pembahasan RAPBD OKU 2025, di mana anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai yakni Rp 40 miliar.
Modus ini menunjukkan bagaimana anggaran daerah diduga dimanipulasi demi kepentingan pribadi.
Jatah proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD disepakati sebesar Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 1 miliar.

Meskipun sempat mengalami penyesuaian menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran, komitmen fee tetap berjalan, dengan 20 persen mengalir ke anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Bahkan, anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 48 miliar melonjak drastis menjadi Rp 96 miliar setelah adanya kesepakatan tersembunyi.
Baca Juga: Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK
Skandal korupsi ini semakin terkuak ketika Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah diduga memainkan peran utama dalam mengatur proyek dengan pihak swasta.