Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Antara)
Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 19:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK
15 Maret 2025 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI