Suara.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (17/3) besok.
"Senin akan dibahas kembali di parlemen," kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, Minggu (16/3/2025).
Hal itu disampaikannya usai Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).
"Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi, beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut.
"UU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Kami juga sangat menjaga kepercayaan publik yang sudah baik selama ini terhadap TNI."
Sebelumnya, Sabtu (15/3), anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sejak Jumat (14/3).
"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta.
Baca Juga: Kontras Sebut Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Terlalu Krusial, Ini Alasannya
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan yang dilakukan oleh Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah, Jakarta, Sabtu (15/3), agar dilakukan secara terbuka.