Catat! Berikut Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:27 WIB
Catat! Berikut Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025
Ilustrasi mudik lebaran 2025 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, pembatasan ini efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol untuk kedua arah.

Berikut jenis kendaraan yang dibatasi:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
3.Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu; hasil tambang; dan bahan bangunan.

Berikut Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak.
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu.
Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya

5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
Cikampek - Palimanan - Kanci.
Jakarta Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (fungsional).
Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah:
Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
Krapyak - Jatingaleh (Semarang).
Jatingaleh - Srondol (Semarang).
Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang).
Semarang - Solo - Ngawi.
Semarang - Demak.
Yogyakarta - Solo segmen Kartasura dan Klaten.
Yogyakarta - Solo segmen Klaten Prambanan - Taman Martani (fungsional).

8. Jawa Timur:

Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
Surabaya - Gresik.
Gempol - Pandaan - Malang.
Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (fungsional).

Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan:

1. Jawa Barat

Jalan Nasional Rancaekek - Nagreg - Limbangan - Malangbong.

2. Jawa Tengah

Jalan Nasional Buntu - Gombong - Kebumen - Purworejo.
Jalan Nasional Ajibarang - Wangon - Buntu.
Jalan Nasional Tegal - Purwokerto.
Jalan Nasional Weleri - Sukorejo - Parakan - Magelang.
Jalan Nasional Semarang - Salatiga - Boyolali - Solo.
Jalan Nasional Yogyakarta - Klaten - Solo.
Jalan Nasional Solo - Sragen - Ngawi.

3.Jawa Timur

Jalan Nasional Ngawi - Maospati - Caruban - Nganjuk - Kertosono.
Jalan Nasional Surabaya - Mojokerto - Kertosono - Nganjuk - Caruban - Maospati - Ngawi.
Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi.
Jalan Nasional Malang - Kepanjen - Blitar - Tulungagung - Trenggalek.

Pengecualiaan

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, air minum dalam kemasan, barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, dan kedelai tidak dikenakan pembatasan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI