Catat! Berikut Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:27 WIB
Catat! Berikut Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025
Ilustrasi mudik lebaran 2025 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jalan Nasional Ngawi - Maospati - Caruban - Nganjuk - Kertosono.
Jalan Nasional Surabaya - Mojokerto - Kertosono - Nganjuk - Caruban - Maospati - Ngawi.
Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi.
Jalan Nasional Malang - Kepanjen - Blitar - Tulungagung - Trenggalek.

Pengecualiaan

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, air minum dalam kemasan, barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, dan kedelai tidak dikenakan pembatasan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI