Jalan Nasional Ngawi - Maospati - Caruban - Nganjuk - Kertosono.
Jalan Nasional Surabaya - Mojokerto - Kertosono - Nganjuk - Caruban - Maospati - Ngawi.
Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi.
Jalan Nasional Malang - Kepanjen - Blitar - Tulungagung - Trenggalek.
Pengecualiaan
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, air minum dalam kemasan, barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, dan kedelai tidak dikenakan pembatasan ini.