Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, pembatasan ini efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol untuk kedua arah.
Berikut jenis kendaraan yang dibatasi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
3.Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu; hasil tambang; dan bahan bangunan.
Berikut Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Merak.
3. DKI Jakarta:
Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak.
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu.
Jakarta - Cikampek.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
5. Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
Cikampek - Palimanan - Kanci.
Jakarta Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (fungsional).
Bogor Ring Road (BORR).