Selain itu, Perang Ketupat juga melambangkan persatuan, kesadaran, dan semangat gotong royong dalam masyarakat.
"Dengan dicatatkannya Perang Ketupat sebagai KIK, maka tradisi ini mendapatkan perlindungan hukum yang mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain," tambah Harun.
KIK sendiri merupakan warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Bangka Belitung.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan yang mendukung promosi KIK agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa KIK adalah bentuk kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal.
KIK juga memiliki nilai ekonomis yang tetap menjunjung tinggi aspek moral, sosial, dan budaya bangsa.
"Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari berbagai aspek, di antaranya ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis," jelasnya.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan bagian dari KIK yang mencakup segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya.
EBT menggambarkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan diwariskan lintas generasi.
Baca Juga: Menghadapi Ketimpangan Kekuasaan, Ketahanan Penganut Kepercayaan Leluhur
Selain itu, EBT juga mencerminkan nilai dan cara pandang suatu masyarakat yang terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan secara berkelanjutan.