Suara.com - Tradisi Perang Ketupat di Kabupaten Bangka Barat kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pencatatan ini bertujuan untuk melindungi tradisi dan kebudayaan masyarakat Bangka Barat.
Dari klaim atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pencatatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal.
"Kami berharap pencatatan tradisi dan kebudayaan sebagai KIK ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu 16 Maret 2025.
Perang Ketupat merupakan ekspresi budaya tradisional yang telah dilaksanakan sejak 1800-an, khususnya oleh masyarakat Tempilang, Bangka Barat.
Tradisi ini biasanya dilakukan setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dengan cara saling melempar ketupat.
Sebagai simbol mengusir makhluk halus yang jahat.
Prosesi ini memiliki makna mendalam, yaitu menolak bala, membersihkan kampung.
Baca Juga: Menghadapi Ketimpangan Kekuasaan, Ketahanan Penganut Kepercayaan Leluhur
Serta memohon keselamatan dan perlindungan kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka.