Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sementara itu, berdasar Pasal 1 angka (11) UU SDA Pasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/2025 dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya adalah tanah sempadan sungai.
Garis sempadan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 5 sampai pasal 17 adalah 0–20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang dibangun.
Dalam Pasal 7 UU SDA juga telah ditegaskan bahwa sumber daya air tidak boleh dimiliki perorangan.
“Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha”.
Berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa tidak seharusnya daerah aliran sungai dimiliki oleh perorangan bahkan hingga ada sertifikat atau legalitasnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Wisata Susur Sungai Mahakam: Pengalaman Berbuka Puasa di Atas Kapal