Suara.com - Gorontalo Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah, yaitu sebesar Rp37.500 per jiwa.
Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp35.000 per jiwa.
Kenaikan ini disesuaikan dengan harga beras premium yang kini mencapai Rp15.000 per kilogram.
Sehingga perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter, yaitu Rp37.500.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara, Rahmad Kasim, mengimbau umat Islam untuk tidak hanya membayar zakat fitrah.
Tetapi juga menambahkan infak seikhlasnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat Dikelola Langsung oleh UPZ Desa
Menariknya, pengelolaan zakat fitrah di Gorontalo Utara tidak ditangani langsung oleh Baznas kabupaten.
Sebaliknya, zakat fitrah dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
Baca Juga: 3 Tips agar Tetap Bugar saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
Peran Baznas lebih kepada fasilitasi, seperti pembuatan format laporan pertanggungjawaban, pengawasan teknis, serta pembinaan bagi para amil atau petugas zakat.
"Kami hanya memediasi dan memberikan panduan teknis agar pengelolaan zakat di tingkat desa berjalan dengan baik," ujar Rahmad.
Baznas bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta organisasi Islam di Gorontalo Utara telah menetapkan besaran zakat melalui rapat koordinasi.
Selain itu, Baznas juga menyusun format laporan pengumpulan dan distribusi zakat yang kemudian disebarkan ke seluruh desa.
Safari Zakat untuk Meningkatkan Kesadaran
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat, Baznas Gorontalo Utara mengadakan Safari Zakat Ramadan.
Kegiatan ini berlangsung di berbagai desa setiap malam setelah sholat Tarawih.
Para mubaligh Baznas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat dan infak.
"Kami menargetkan agar zakat fitrah dapat terdistribusi secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data fakir yang dikumpulkan oleh Baznas kabupaten," kata Rahmad.
Bayar Zakat Lebih Awal
Rahmad juga mengimbau umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah.
Semakin awal zakat dibayarkan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan oleh para mustahik atau penerima zakat.
Selain itu, membayar zakat lebih awal juga membantu pengelola zakat dalam mendistribusikannya dengan lebih baik dan merata.
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan zakat fitrah di Gorontalo Utara dapat tersalurkan dengan lebih efektif.
Membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.