Suara.com - Gorontalo Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah, yaitu sebesar Rp37.500 per jiwa.
Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp35.000 per jiwa.
Kenaikan ini disesuaikan dengan harga beras premium yang kini mencapai Rp15.000 per kilogram.
Sehingga perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter, yaitu Rp37.500.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara, Rahmad Kasim, mengimbau umat Islam untuk tidak hanya membayar zakat fitrah.
Tetapi juga menambahkan infak seikhlasnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat Dikelola Langsung oleh UPZ Desa
Menariknya, pengelolaan zakat fitrah di Gorontalo Utara tidak ditangani langsung oleh Baznas kabupaten.
Sebaliknya, zakat fitrah dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
Baca Juga: 3 Tips agar Tetap Bugar saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
Peran Baznas lebih kepada fasilitasi, seperti pembuatan format laporan pertanggungjawaban, pengawasan teknis, serta pembinaan bagi para amil atau petugas zakat.