Dalam posisi ini, ia memimpin institusi Kejaksaan di wilayah Sulawesi, dengan tugas utama mengawasi jalannya penegakan hukum di provinsi tersebut, termasuk menangani kasus-kasus besar dan mengkoordinasikan aktivitas jaksa di tingkat daerah.
Sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2019, Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari 2011 hingga pensiun pada 2014. Kembalinya Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI pada 2019 membawa transformasi besar bagi institusi penegak hukum tersebut.
Saat dilantik sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin sempat dikaitkan dengan saudaranya, Mayor Jenderal TNI (Purn.) TB Hasanuddin, politisi PDI Perjuangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ia bekerja secara profesional dan menilai hubungan keluarga tersebut tidak relevan, mengingat dirinya berasal dari kalangan jaksa karier.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, dirinya berhasil mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi, diantaranya kasus tata niaga timah PT Timah Tbk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2015-2022.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan rincian kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Tak hanya itu, dirinya juga pernah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, antara lain Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,807 triliun, dan korupsi lahan sawit Duta Palma Group senilai Rp104,1 triliun.
Selain itu, juga terungkap korupsi ekspor CPO yang melibatkan perusahaan pengolah minyak sawit dengan kerugian Rp18 triliun.
Di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap korupsi besar dan meraih prestasi di mata publik.
Pada April 2024, survei Indikator Politik Indonesia menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 74,7persen.
Baca Juga: Skandal Bertubi-tubi: Rakyat Jadi Korban dari Pertamina, PLN, hingga Minyak Kita
Burhanuddin pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X (1998) dan XX (2007) dari Presiden RI.